Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Traveler Catat, Lion Air Group Pindah ke Terminal 2F Soetta per 16 Desember
13 Desember 2022 11:58 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Maskapai penerbangan Lion Air Group mengumumkan perubahan operasional penerbangan internasionalnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten. Terhitung 16 Desember 2022, seluruh penerbangan maskapai Lion Air Group mulai dari Lion Air, Batik Air, Thai Lion Air hingga Batik Air Malaysia pindah ke Terminal 2F Bandara Soetta .
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro. Danang menjelaskan, seluruh jadwal keberangkatan dan kedatangan internasional akan beroperasi di Terminal 2F.
"Layanan dan operasional semua rute internasional di Terminal 2F menawarkan kemudahan bagi pebisnis dan wisatawan untuk penerbangan saling terkoneksi (connecting flight) rute domestik terutama layanan penerbangan melalui Terminal 2D (Batik Air) dan Terminal 2E (Lion Air)," kata Danang seperti dikutip dari keterangan resminya.
Danang menjelaskan informasi terminal keberangkatan dan kedatangan maskapai penerbangan Lion Air Group dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah sebagai berikut
Informasi Terminal Keberangkatan dan Kedatangan Terbaru
Thai Lion Air (SL), Terminal 2F:
Lion Air (JT) Terminal 2F:
ADVERTISEMENT
Batik Air (ID), Terminal 2F:
Batik Air Malaysia (OD), Terminal 2F
Meski pindah ke Terminal 2F, alur kedatangan hingga keberangkatan penumpang masih sama seperti sebelumnya dan tidak mengalami perubahan. Penumpang diharapkan menyiapkan persyaratan penerbangan yang berlaku di negara tujuan, serta di bandara.
Imbauan Perjalanan Penumpang Lion Air Group
Penumpang Lion Air Group diharapkan mengikuti imbauan perjalanan sebagai berikut:
1. Mempersiapkan dan memenuhi dokumen menurut persyaratan yang berlaku.
2. Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan, guna meminimalisir antrean. Mempergunakan fasilitas Apps Check-in atau fasilitas lainnya.
3. Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit, atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.
ADVERTISEMENT
4. Untuk alasan kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan. Apabila melebihi ketentuan, maka penumpang dikenakan biaya tambahan sesuai aturan Lion Air Group agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar.
5. Memperhatikan ketentuan berat maksimal 7kg untuk bagasi kabin. Barang-barang kategori berharga (bukan termasuk barang berbahaya) diletakkan (dimasukkan) ke dalam kabin pesawat serta satu buah barang pribadi lain yang berukuran kecil.
ADVERTISEMENT
6. Ketika di check-in counter, harap pastikan bagasi bertanda khusus (dilabeli) sesuai data penerbangan dan destinasi yang tepat. Nomor tanda terima bagasi dan bagasi terdaftar harus sama.
7. Harap memperhatikan ketentuan:
8. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara. Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).
Selain imbauan perjalanan, pihaknya juga menjelaskan aturan tentang penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya.
Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya, yaitu:
1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.
2. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.
ADVERTISEMENT
3. Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya:
6. Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat.
7. Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya: menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.
ADVERTISEMENT