Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Traveler Indonesia Kini Tidak Bisa Mengajukan Visa Multiple Entry Arab Saudi
12 Februari 2025 11:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Ilustrasi wisatawan traveling di Arab Saudi. Foto: Dok. Saudi Tourism Authority](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hwy35cahg479e3hftagjzt5v.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilansir Saudi Visa Office, aturan kebijakan visa baru ini sudah berlaku sejak 1 Februari 2025 lalu. Sebelumnya, traveler dari 14 negara tersebut dapat memperoleh visa multiple entry selama satu tahun.
Namun, sekarang mereka hanya dapat menerima visa single entry yang berlaku selama 30 hari. Aturan ini berlaku untuk visa wisatawan, visa bisnis, dan visa keluarga. Sementara visa haji, umrah, diplomatik, atau visa tinggal tidak mengalami perubahan.
Adapun 14 negara yang terpengaruh kebijakan visa baru ini adalah traveler dari Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.
Otoritas Arab Saudi juga telah menekankan bahwa kebijakan baru tersebut, untuk memastikan regulasi yang lebih baik bagi pengunjung. Selain itu, langkah ini juga untuk mendukung strategi kontrol imigrasi Arab Saudi yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
Alasan Aturan Kebijakan Baru Visa Arab Saudi
Sementara itu, ada beberapa alasan mengapa Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan terbaru untuk visa multiple entry. Kekhawatiran utama adalah partisipasi haji yang tidak sah.
Sebelumnya, banyak traveler memasuki Arab Saudi menggunakan visa multiple entry, tetapi tetap tinggal secara ilegal untuk melakukan haji. Akibatnya, hal ini menyebabkan kepadatan jemaah, dan risiko keselamatan.
Alasan lainnya adalah terkait pekerjaan ilegal. Beberapa traveler memasuki Arab Saudi dengan visa bisnis atau keluarga, tetapi diketahui bekerja ilegal.
"Praktik ini melanggar peraturan visa dan menyebabkan penyimpangan pasar tenaga kerja," kata Pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi telah menekankan bahwa keputusan tersebut akan meningkatkan keselamatan, dan organisasi. Ke depannya, mereka mendesak traveler dari negara yang terdampak untuk mematuhi aturan baru, guna menghindari hukuman.
ADVERTISEMENT