Turis yang Liburan ke Maldives Akan Dikenakan Biaya Tambahan Mulai Tahun Depan

22 Juli 2021 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisatawan di pantai Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan di pantai Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Turis yang ingin berkunjung ke Maldives tahun depan harus menyiapkan anggaran lebih terkait bujet liburannya. Sebab, turis akan dikenakan biaya tambahan saat meninggalkan destinasi wisata yang terkenal akan keindahan pulaunya ini.
ADVERTISEMENT
Dilansir Travel and Leisure, Presiden Maldives Ibrahim Mohamed Solih, telah membuat amandemen baru Undang-Undang Pajak dan Biaya Bandara negara tersebut. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa turis yang meninggalkan Maldives akan dikenakan biaya pajak tambahan terhitung 1 Januari 2022.
Maldives (Maladewa) Foto: Pixabay
Pajak ini tidak hanya berlaku untuk turis, tetapi juga masyarakat lokal dan berlaku di seluruh bandara di Maldives. Sebelum diberlakukannya UU baru ini, Airport Service Charge (ASC) di Maldives masih tetap berlaku hingga 31 Desember 2021.
Menurut laporan media lokal Raajje, biaya pajak tersebut akan dikonversikan ke mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Besarnya nilai pajak ini juga ditentukan oleh status kependudukan (residen dan non residen), serta kelas penerbangan yang diambil.
Ilustrasi Maladewa Foto: Shutter Stock

Besaran Pajak Tambahan di Maldives

Bagi penduduk Maldives, mereka hanya perlu membayar 12 dolar AS atau sekitar Rp 174 ribu selama bepergian dengan kelas ekonomi. Sedangkan bagi non-residen diwajibkan membayar 30 dolar AS atau Rp 436 ribu untuk tiket kelas ekonomi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk kelas bisnis, pajak yang dibebankan mencapai sekitar 60 dolar AS atau Rp 872 ribu untuk penduduk lokal dan turis. Sedangkan bagi mereka yang menggunakan jet pribadi, biayanya berkisar 129 dolar AS atau Rp 1,8 juta.
Pulau Male di Maldives Foto: Shutter Stock
Nantinya, pihak maskapai yang akan bertanggung jawab dalam pemungutan pajak tersebut.
Namun, pajak baru Maldives itu akan dibebaskan bagi penumpang dalam tugas diplomatik tertentu, serta anak-anak di bawah usia dua tahun, seperti dikutip dari pernyataan yang dikeluarkan Kantor Presiden.
Sementara itu, penumpang yang terbang keluar dari Bandara Internasional Velana (MLE), hub utama negara akan dikenakan biaya tambahan. Turis diharuskan membayar Biaya Pengembangan Bandara sebesar 25 dolar AS atau Rp 363 ribu di luar pajak keberangkatan yang diberlakukan.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)