Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tutup Sejak Februari, Ranu Regulo Buka Lagi per 10 September 2024
6 September 2024 14:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka kawasan Renu Regulo di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sempat ditutup sejak 5 Februari 2024, wisatawan dapat kembali menikmati danau alami di kaki Gunung Semeru tersebut terhitung mulai 10 September 2024.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, mengatakan dibukanya kembali Ranu Regulo bagi wisatawan dipastikan melalui Surat Pengumuman Nomor: PG.07/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/09/2024 yang diterbitkan oleh TNBTS, Selasa, 3 September 2024.
"Kawasan Ranu Regulo dibuka kembali untuk aktivitas wisata mulai 10 September 2024," kata Septi, seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/9).
Lebih lanjut, Septi mengatakan pembukaan Ranu Regulo juga dibarengi dengan penyertaan sejumlah ketentuan bagi pengunjung, yakni per hari kuota berkemah maksimal untuk 300 orang.
Jika jumlah sudah mencapai batas maksimal, maka wisatawan disarankan melakukan aktivitas kemah di area Danau Ranupani.
Kemudian, setiap pengujung yang berkemah dikenakan tiket dua hari sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa.
"Kategori wisatawan nusantara pada hari kerja Rp 19 ribu per orang per hari dan hari libur Rp 24 ribu per orang per hari. Wisatawan mancanegara Rp 210 ribu per orang per hari dan hari libur Rp 310 ribu per orang per hari," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian waktu pelayanan bagi pengunjung dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan juga tidak ada mekanisme pengembalian atau refund dengan alasan apa pun.
"Pengunjung harus menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal untuk berkemah," kata Septi.
Aturan Wisatawan di Ranu Regulo
Setiap pengunjung atau wisatawan diminta mematuhi aturan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku di kawasan Ranu Regulo.
Salah satu ketentuan adalah dilarang membawa drone, kecuali digunakan untuk kegiatan riset serta pencarian dan penyelamatan dengan surat izin khusus dari Balai Besar TNBTS.
"Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi," ujar Septi.
Balai Besar TNBTS mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut berupaya menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
ADVERTISEMENT
Penutupan aktivitas wisata di Ranu Regulo yang tertuang dalam surat bernomor PG.1/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/02/2024 karena memperhatikan kondisi cuaca di kawasan Ranu Regulo yang berada di kaki Gunung Semeru tersebut.