Kumparan Logo

Unaccompanied Minor, Layanan Penerbangan Bagi Anak Tanpa Didampingi Orang Tua

kumparanTRAVELverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Video yang memperlihatkan seorang anak terbang sendirian di maskapai Batik Air Foto: Dok. TikTok @NovaFauzi
zoom-in-whitePerbesar
Video yang memperlihatkan seorang anak terbang sendirian di maskapai Batik Air Foto: Dok. TikTok @NovaFauzi

Baru-baru ini viral di media sosial, seorang anak yang bepergian menggunakan pesawat tanpa didampingi orang tua.

Video yang diunggah oleh @nova_fauzi di akun TikTok tersebut memperlihatkan seorang bocah laki-laki yang tampak tenang dan menikmati penerbangannya walaupun bepergian sendirian.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Senin (10/8) pada penerbangan maskapai Lion Air.

Ilustrasi meja kursi pesawat Foto: shutter stock

Meski terbang sendiri, ternyata anak tersebut tidak serta merta dibiarkan terbang sendiri, lho. Seluruh maskapai penerbangan di Indonesia, bahkan di dunia memiliki sebuah layanan di mana anak-anak memang bisa bepergian sendirian dengan pesawat.

Mengutip akun Instagram resmi Ditjen Perhubungan Udara @djpu_151, layanan tersebut dinamakan Unaccompanied Minor (UM).

Unaccompanied Minor sendiri merupakan layanan penerbangan yang diberikan pihak maskapai untuk anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun yang tidak ditemani orang tua atau pendamping.

instagram embed

Walau demikian, setiap maskapai diwajibkan menyediakan petugas yang menangani Unaccompanied Minor pada proses pre-flight, in-flight dan post flight, termasuk pada saat transit (transfer) pesawat udara. Kewajiban tersebut tertuang pada Pasal 42 Ayat 5 dalam PM 185 Tahun 2015.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan Lion Air Group menjadi salah satu maskapai yang menyediakan layanan tersebut.

embed from external kumparan

"Lion Air Group memiliki dan memfasilitasi layanan “Unaccompanied Minor atau UM”, kategori anak-anak yang bepergian menggunakan pesawat udara dengan tidak ditemani oleh orang tua atau saudara (tanpa pendamping). Kriteria UM ialah pembatasan usia antara 6-12 tahun," kata Danang, saat dihubungi kumparan, Kamis (13/8).

Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para orang tua bagi mereka yang ingin menggunakan layanan Unaccompanied Minor dari setiap maskapai penerbangan.

Anak mudik naik pesawat. Foto: Shutter Stock

Danang juga menjelaskan fasilitas ini anak-anak tetap didampingi oleh orang tua saat berada di bandara.

"Berangkatnya diantar oleh orang tua atau orang dewasa ke bandar udara untuk mengisi formulir secara lengkap termasuk nanti penjemput secara jelas," lanjut Danang

instagram embed

Setelah itu, dari boarding gate ke cabin crew, setelah landing crew menyerahkan ke petugas darat, kemudian mengantarkan ke penjemput yang tertera secara jelas.

"Khusus untuk UM sendiri juga akan mendapatkan tanda khusus (pengenal) yang menyertakan atau menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah terbang tanpa pendamping. Untuk di pesawat, mendapatkan prioritas tempat duduk di row atau baris bagian depan," tutur Danang.

Awak kabin Batik Air berpose di pesawat Airbus 320 NEO, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (6/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Dalam masa pandemi, Danang juga menambahkan layanan tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

"Untuk operasional dan penanganan UM untuk masa waspada pandemi ini, tetap berjalan sebagaimana protokol kesehatan," pungkas Danang.

kumparan post embed

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)