Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Viral Anak dengan Nama Dua Huruf Disebut Tak Bisa Buat Paspor? Ini Kata Imigrasi
27 Juli 2024 9:53 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Nama paling singkat," tulis caption video tersebut.
Unggahan itu pun menuai beragam komentar netizen di media sosial. Ada yang mendoakan anak tersebut, agar si anak sukses di masa depan.
"Prof. Dr. K.H. UB, Spd., M.Pd, Phd.. semoga nama di masa depan kelak ya," tulis pemilik akun @yarfaillahadi.
Walau demikian, tak sedikit netizen yang bertanya-tanya, bagaimana nanti pembuatan dokumen si anak, khususnya pembuatan paspor .
"Mempersulit pembuatan paspor saat dewasa jika diperlukan," tulis pemilik akun @abroadnesia.
Lantas, benarkah memiliki anak dengan nama yang cukup singkat bikin sulit untuk membuat paspor? Ini tanggapan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Imigrasi soal Anak dengan Nama Dua Huruf
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, mengatakan anak yang memiliki nama singkat tersebut tetap bisa mengajukan paspor dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Bisa, karena memiliki paspor itu hak setiap negara," kata Ahmad, saat dihubungi kumparan, Jumat (26/7).
Meski demikian, Ahmad mengatakan bahwa anak tersebut harus melampirkan penambahan nama di halaman endorsement atau pengesahan. Ini biasanya dilakukan ketika anak tersebut akan berangkat ibadah haji atau umrah.
"Silakan untuk ditambahkan nama orang tua atau bin. Penambahan dapat diterakan di halaman endorsement (pengesahan)," lanjut Ahmad.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor B-21010/DJ/Dt.II.II.2/Hj.00/04/2022 yang menyatakan bahwa nama lengkap calon jemaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit dua kata.
Ahmad melanjutkan bahwa pemilihan nama memang jadi hak dai orang tua. Oleh sebab, itu pihaknya menghargai kearifan lokal yang terjadi.
"Ini kan kearifan lokal, ya. Jadi, memang di setiap daerah punya kekhususan masing-masing terkait dengan penamaan orang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, ia menegaskan bahwa yang terpenting setiap suatu identitas adalah adanya keseragaman pada setiap dokumen yang dimiliki.
"Yang penting untuk suatu identitas itu adalah keseragaman di setiap dokumen yang dimiliki," tutur Ahmad.
Terdiri dari Dua Suku Kata
Sementara itu, mengutip laman resmi Disdukcapil Musi Banyuasin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Lewat aturan itu, masyarakat, khususnya kepada para orang tua, dapat memberikan nama untuk anak mereka dalam pencatatan kependudukan terdiri dari dua suku kata.
Dirjen Dukcapil Zudan, Arif Fakrulloh, memastikan ada banyak manfaat yang akan dinikmati anak dengan nama yang terdiri dari dua suku kata dalam dokumen kependudukannya. Ia mencontohkan, anak akan dimudahkan dalam pelayanan publik, seperti saat pendaftaran sekolah.
ADVERTISEMENT
"Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya," kata Zudan.
Zudan menambahkan, alasan nama dengan minimal dua suku kata, agar para orang tua bisa lebih dini memikirkan masa depan anak-anak mereka. Sebab, jika sang anak suatu saat bersekolah ke luar negeri, maka pembuatan paspor minimal harus memiliki dua suku kata.
"Dan nama ini harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," jelas Zudan.