Viral Oknum TNI Coret Paspor Mahasiswi, Ini Ciri Paspor Rusak dan Cara Gantinya
·waktu baca 3 menit

Baru-baru ini viral di media sosial oknum TNI yang mencorat-coret paspor mahasiswi yang baru saja pulang dari Inggris yang tengah melakukan karantina di Wisma Atlet. Oknum TNI tersebut menuliskan nomor handphone pribadinya pada salah satu lembaran paspor milik mahasiswi tersebut.
Insiden tersebut terungkap dari beredarnya foto tangkapan layar WhatsApp, yang berisi aduan terkait perilaku oknum TNI yang telah merusak paspor mahasiswa tersebut.
Korban merasa dirugikan atas tindakan tersebut mengingat paspor merupakan dokumen resmi milik negara yang dipinjamkan kepada setiap warga negara. Meski pihak pelaku dan korban sepakat akan ada ganti rugi untuk penggantian paspor baru. Namun, secara umum, paspor yang rusak seperti dalam konteks tersebut perlu dilaporkan kepada petugas kantor Imigrasi.
Apabila terjadi kerusakan, maka akan ada sanksi yang diberikan bagi pemegang paspor. Lalu, bagaimana ciri-ciri paspor yang dianggap rusak dan bagaimana cara menggantinya?
Ciri-ciri Paspor yang Dianggap Rusak
Ciri-ciri paspor yang dianggap rusak tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, yang menerangkan secara jelas ciri-ciri paspor yang dianggap rusak dan tak bisa digunakan lagi.
Adapun, ciri-ciri yang dimaksud yakni kerusakan pada paspor membuat keterangan yang di dalamnya tidak bisa terbaca dengan jelas. Kemudian terdapat lubang, sobekan, dicoret atau tercoret, basah, warna luntur, hingga kertas terlipat.
Kondisi paspor yang demikian sah dianggap sebagai paspor rusak, dan memberikan kesan yang tidak pantas bagi sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara.
Selain itu, penggantian paspor juga bisa dilakukan jika mengalami kerusakan akibat keadaan kahar (force majeure), meliputi keadaan banjir, gempa bumi, kebakaran, huru hara, dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Prosedur Penggantian Paspor dan Besaran Denda
Jika pemegang paspor ingin melakukan penggantian paspor yang rusak, maka mereka terlebih dahulu membayar denda sebesar Rp 500 ribu atas kerusakan yang terjadi pada paspor. Namun, jika paspor rusak akibat dari musibah yang tidak diinginkan, seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, dan bencana alam lainnya, maka pemegang paspor dibebaskan dari biaya denda kerusakan paspor.
Setelah membayar denda, pemegang paspor bisa mengajukan permohonan penggantian paspor baru dengan biaya Rp 350 ribu untuk paspor biasa 48 halaman, dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik 48 halaman.
Adapun, prosedurnya adalah sebagai berikut.
Pendaftaran melalui aplikasi Antrean Paspor Online yang dapat diunduh App Store/Google Play.
Permohonan secara manual:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Paspor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa; setelah dilakukan pembayaran biaya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
