Visa on Arrival untuk Wisman di Kepri Segera Terbit, Ini Skema dan Harganya

2 Juli 2024 9:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi VoA Batam Foto: Dok. Kemenparekraf RI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi VoA Batam Foto: Dok. Kemenparekraf RI
ADVERTISEMENT
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengatakan kebijakan Visa on Arrival (Voa) di Kepulauan Riau bagi wisatawan mancanegara (wisman) telah memasuki tahap finalisasi. Nantinya, visa tersebut akan segera disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
ADVERTISEMENT
"Setelah perjuangan yang cukup lama, sekitar dua pekan yang lalu saya telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan," ujar Sandiaga seperti dikutip dari keterangan resminya pada Senin (1/7).
Ilustrasi Visa. Foto: Shutterstock
Sandiaga mengatakan skema VoA ini nantinya diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari.
Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif sebesar Rp 500 ribu dan short term visa atau visa jangka pendek yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp 100 ribu.
"Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi VoA Batam Foto: Dok. Kemenparekraf RI
Gubernur Kepulauan Riau, Anshar Ahmad, mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh Kemenparekraf untuk menyusun dan merealisasikan pemberlakuan VoA di wilayahnya.
"Ini membangun atmosfer semangat teman-teman para pelaku pariwisata di Kepri agar jadi lebih semangat lagi," ujar Anshar