Wagub Bali Minta Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Spa dan Objek Wisata

4 Maret 2020 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, telah menunda insentif pariwisata untuk wisatawan mancanegara (wisman) hingga wabah virus corona di Indonesia kondusif. Hal ini pun telah sampai ke kepala daerah, termasuk Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Cok Ace ini hanya bisa pasrah menunggu kepastian kebijakan itu. Bali memang mengandalkan lebih dari 50 persen sumber pendapatan dari sektor pariwisata.
Cok Ace mengungkapkan bahwa Gubernur Bali, Wayan Koster, saat ini tengah menghadap pemerintah pusat untuk membahas insentif pariwisata tersebut.
"Iya (menunggu realisasi kebijakan insentif pariwisata). Ini masih ada penyempurnaan, ada hal yang perlu masih kita bicarakan ke depan lagi. Terutama dalam konteks seperti sekarang ini lagi. Kita memang belum berpikir untuk terapkan dalam bulan-bulan ini," kata Cok Ace, kepada wartawan di Gedung DPRD Bali di Denpasar, Rabu (4/3).
Lebih lanjut, Cok Ace mengatakan bahwa Bali juga tengah memberikan tiga rekomendasi kepada Wishnutama. Mulai dari kepastian pungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR), objek pungutan pajak, dan batas pembayaran pinjaman utang perusahaan di bank-bank.
ADVERTISEMENT
"Karena di sana tidak jelas ketentuannya masalah PHR. PHR dinolkan (selama enam bulan) ini masih embivalen. Masih membingungkan, pelaku pariwisata tidak boleh memungut (ke konsumen) atau tak menyetor (ke pemda). Ini belum ada," kata dia.
Kedua, masalah objek pungutan pajak. Menurut Cok Ace, keringanan pungutan pajak sebaiknya diperluas ke objek wisata lain yang pasarnya turis China. Objek wisata seperti ayunan, selam, dan spa sepi pengunjung imbas virus Corona.
"PHR itu hanya menyangkut hotel dan restoran saja, yang perlu kita pertimbangan ada objek wisata, seperti swing, diving, yang besar wisatawan China dan juga spa, dia kan kena pajak 12 persen. Jangan hanya hotel dan restoran saja," ujar Cok Ace.
Ilustrasi wisatawan di Bali Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
Tak hanya itu, masalah tenggang bayar utang juga menjadi perhatian pemda Bali. Hal ini karena ada banyak perusahaan atau pekerja pelaku wisata yang rugi akibat sepinya kunjungan turis ke Bali.
ADVERTISEMENT
"Ketiga turun dari kebijakan OJK tentang menghitung kembali untuk utang, membayarkan kembali jadwal uang perusahaan dan realisasi utang perusahaan atau pekerja. Terus terang sekarang sudah ada beberapa yang ditutup 3 hari, ada yang sama sekali di rumahkan sementara, tentu mereka kesulitan untuk mencicil motor, rumah dan sebagainya," lanjutnya.
Terkait rencana pembatasan penerbangan ke empat negara, yaitu Korea Selatan, Jepang, Italia dan Iran, Cok Ace juga menunggu keputusan pusat.
Dampak pariwisata di Bali memang terbilang besar. Sebab, Bali sudah kehilangan sekitar 1,2 juta turis asal China. Meskipun demikian, Cok Ace belum bisa menghitung potensi kerugian yang dialami. Ia hanya berharap tak ada penutupan akses penerbangan.
"Kita kan bagian dari republik ini. Apa pun keputusan yang diputuskan oleh pusat tentu kita harus mengikuti. Padahal yang spesifik tentu kita harus memberikan rekomendasi dan tunggu keputusan pusat dan berharap tidak ada (pembatalan penerbangan. Tapi situasi gini sekali lagi keselamatan kesehatan masyarakat kita prioritaskan," pungkas Cok Ace.
ADVERTISEMENT