Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Wisata Kota Tua Jakarta Ditutup saat Pergantian Malam Tahun Baru 2022
30 Desember 2021 9:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kawasan Kota Tua Jakarta ditutup sementara untuk wisatawan saat pergantian malam Tahun Baru , pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Penutupan salah satu tempat wisata ikonik Jakarta tersebut dilakukan guna mencegah keramaian pada saat malam pergantian tahun, sehingga angka penyebaran COVID-19 bisa ditekan.
Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Sherly Yuliana, menjelaskan hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 789 Tahun 2021.
"Taman Fatahillah Kota Tua tutup pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2022," kata Sherly, seperti dilansir Antara.
Selain menutup Kota Tua, beberapa tempat lain juga dibatasi jam operasional selama malam pergantian tahun berlangsung.
Restoran dan beberapa tempat usaha hiburan dibatasi beroperasi hingga sampai pukul 21.00 WIB. Aturan tersebut juga diatur dalam SK yang diterbitkan Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI.
ADVERTISEMENT
"Restoran, rumah makan, kafe atau bar, khusus tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 beroperasi dari pukul 22.00 WIB, 'close bill' pukul 21.00 WIB, dan pengelola sudah mengosongkan area lokasi usahanya pukul 22.00 WIB," kata Sherly.
Sherly berharap seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi tersebut, demi menjaga kondusifitas malam tahun baru.
Penerapan Protokol Kesehatan Ketat saat Pergantian Malam Tahun Baru
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan 8.000 personel Polda Metro Jaya berikut petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha saat pergantian malam tahun.
Mereka akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan, seperti ketersediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wastafel, hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.
Mereka juga akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan. Jika nantinya polisi mendapati ada tempat usaha yang melanggar, maka izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya. Karena kita bergerak dari Polda, TNI dibantu dengan Satpol PP," kata Endra.
Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan keramaian saat malam pergantian tahun.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )