Wisman dari 23 Negara Kini Bisa ke Bali Tanpa Perlu Karantina, Ini Daftarnya

7 Maret 2022 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan saat berada di Nusa Penida, Bali. Foto: Kryvenok Anastasiia/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan saat berada di Nusa Penida, Bali. Foto: Kryvenok Anastasiia/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan peraturan bebas karantina untuk wisatawan asing (wisman) yang berkunjung ke Bali mulai hari ini, Senin (7/3). Menindaklanjuti peraturan baru ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) khusus wisata bagi 23 negara.
ADVERTISEMENT
"Aturan ini mulai berlaku Senin (7/3) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," terang Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, seperti dilansir Antara.
Nantinya, VOA khusus wisata ini hanya bisa didapatkan wisatawan asing apabila mereka masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hal ini tidak berlaku untuk wisatawan yang masuk ke Indonesia melalui bandara lainnya.
"Namun, orang asing pemegang VOA khusus wisata tetap bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja dan tidak harus di Bali," ujar Achmad.
Pasangan saat berbulan madu di Nusa Penida, Bali. Foto: PhotoSunnyDays/Shutterstock
Saat ini, Kemenkumham memberikan visa kunjungan kepada 23 negara yang telah disetujui pemerintah. Nantinya, wisatawan dari 23 negara tersebut bisa masuk ke Bali tanpa perlu karantina.
ADVERTISEMENT
23 negara tersebut adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, dan Laos. Kemudian, ada Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Sementara itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan asing untuk mendapatkan VOA khusus wisata ini. Beberapa di antaranya seperti paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19.
Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019, yakni sebesar Rp 500 ribu. Lewat VOA ini, wisatawan akan diberikan izin tinggal paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
ADVERTISEMENT
"Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," pungkas Achmad.