WNA Asal India Masuk ke Indonesia Kantongi KITAS, Apa Itu?

24 April 2021 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Migran kembali dari kampung halamannya di Uttar Pradesh tiba untuk mengantri untuk dites penyakit virus corona di sebuah stasiun kereta api, di pinggiran Mumbai, India. Foto: Francis Mascarenhas/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Migran kembali dari kampung halamannya di Uttar Pradesh tiba untuk mengantri untuk dites penyakit virus corona di sebuah stasiun kereta api, di pinggiran Mumbai, India. Foto: Francis Mascarenhas/Reuters
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya melarang semua WN India masuk ke Indonesia per Minggu (25/4). Pelarangan ini dikeluarkan akibat memburuknya kondisi kasus corona di India, terutama pada hari Kamis (22/4) terjadi penambahan kasus positif yang menyentuh lebih dari 350 ribu orang per hari.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ratusan wisatawan asal India diketahui masuk ke Indonesia menggunakan pesawat charter maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Pada 10 April 2021, pesawat charter Garuda dengan kode penerbangan GA8270 datang dari New Delhi membawa 150 warga India.
Sementara pada 21 April 2021, pesawat jet QZ988XMMA-MAA membawa 127 WNI asal India. Kedua pesawat carter ini mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3 penerbangan internasional.
Maskapai Garuda Indonesia Foto: Shutter stock
Sejumlah wisatawan yang datang dari India telah mengantongi KITAS dan KITAP. Dengan dokumen tersebut, WNA memang diizinkan masuk ke RI di tengah pandemi.
"Nah, ini semua menggunakan KITAS, ada KITAS-nya. Cuma ya ibu rumah tangga yang masuk, kemudian anak-anak, (orang yang) kerja, bisnis. Jadi KITAS tuh kan boleh asal ada yang menjamin," kata Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, kepada kumparan
ADVERTISEMENT

Lantas, apakah KITAS dan KITAP?

Calon penumpang pesawat duduk menanti jadwal pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
KITAS dokumen perjalanan yang menjadi syarat bagi warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia selama masa pandemi COVID-19. Syarat tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Dilansir laman resmi Imigrasi, Izin Tinggal Terbatas diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang namun keseluruhan masa tinggalnya tak lebih dari 6 tahun.
Sedangkan, KITAP merupakan kependekan dari Kitab Izin Tinggal Tetap. Izin tinggal tetap ini dapat diberikan melalui dua cara yakni alih status dan tanpa alih status. Biasanya, wisatawan yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia dapat beralih menggunakan KITAP. Izin ini sendiri memiliki durasi yang lebih panjang yaitu 5 tahun.
ADVERTISEMENT

Keterangan Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada :

Keterangan Izin Tinggal Tetap (KITAP) melalui alih status diberikan kepada:

ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).