Kumparan Logo

Yuk, Mengenal 4 Jenis dan Fungsi Visa yang Dikeluarkan Imigrasi Indonesia

kumparanTRAVELverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi visa Indonesia. Foto: Shutter Stock

Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak wisatawan asing yang berlibur ke Indonesia. Banyaknya destinasi wisata yang ditawarkan oleh Indonesia, membuat wisatawan asing semakin tertarik untuk traveling ke Tanah Air.

Nah, berbicara tentang traveling ke luar negeri, saat ini ada banyak negara yang mengharuskan wisatawan memiliki visa jika ingin masuk ke negara mereka, tak terkecuali Indonesia.

Visa sendiri merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki jika wisatawan ingin ke luar negeri. Jika tidak memiliki visa, yang ada kamu akan ditolak masuk ke negara tujuan.

instagram embed

Dilansir dari Instagram @ditjen_imigrasi, pada dasarnya visa berfungsi sebagai izin tinggal di luar negeri bagi para wisatawan. Namun, tahukah kamu jika ternyata visa memiliki beberapa jenis, tergantung dari alasan kunjungan?

Untuk itu, berikut kumparan rangkum jenis-jenis visa beserta fungsinya yang diterbitkan Imigrasi Indonesia?

1. Visa Diplomatik

Visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia, guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

2. Visa Dinas

Kemudian, ada pula visa dinas yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia, dalam rangka melaksanakan tugas resmi. Biasanya, tugas tersebut tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

3. Visa Kunjungan

Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintah, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

4. Visa Tinggal Terbatas

Sementara itu, visa tinggal terbatas akan diberikan kepada orang asing yang berprofesi sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, dan peneliti. Lalu, akan diberikan juga kepada pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.

Visa tinggal terbatas juga akan diberikan kepada orang yang akan bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Bagaimana, sudah tahu sekarang jenis-jenis visa di Indonesia?