Kades Inovatif Dipolisikan karena Jual Bibit Unggul

Konten dari Pengguna
26 Juli 2019 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Tgk Munirwan, ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, setelah ditetapkan sebagai tersangka karena desanya menjual bibit padi unggul yang berhasil mereka kembangkan sendiri.⁠
ADVERTISEMENT
“Saat ini, Tgk Munirwan sudah tersangka dan ditahan di Polda Aceh. Kami mendampinginya dalam pemeriksaan sejak kemarin,” kata Zulfikar Muhammad, Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, kepada Acehkini, Kamis (25/7). ⁠
Menurutnya, penyidik Polda Aceh menahan Tgk Munirwan yang juga Direktur PT Bumades Nisami Indonesia (badan usaha milik desanya), setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/7), terkait kasus dugaan penjualan benih padi IF8 tanpa label.⁠
Konten ini merupakan hasil liputan partner resmi 1001 Media Online kumparan asal Aceh, Acehkini.⁠
Simak selengkapnya di sini.