Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ditagih Paksa

Konten dari Pengguna
3 September 2019 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sepanjang 2018, 12 juta jiwa atau 39 persen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak tertib membayar iuran. Sebenarnya, pembayaran iuran telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89/2013 tentang pengenaan sanksi administratif. Namun, belum ada aturan spesifik yang mengatur sanksi keterlambatan iuran.⁠
ADVERTISEMENT
Simak selengkapnya di sini.