Konten dari Pengguna

Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ditagih Paksa

kumparan Video Admin

kumparan Video Adminverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

facebook video embed

Sepanjang 2018, 12 juta jiwa atau 39 persen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak tertib membayar iuran. Sebenarnya, pembayaran iuran telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89/2013 tentang pengenaan sanksi administratif. Namun, belum ada aturan spesifik yang mengatur sanksi keterlambatan iuran.⁠

Simak selengkapnya di sini.