PLN Bakal Beri Kompensasi ke Pelanggan

Konten dari Pengguna
5 Agustus 2019 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko Rahardjo Abumanan, mengatakan belum bisa memastikan berapa besaran kompensasi yang diberikan ke masyarakat. Sebab perusahaan harus terlebih dulu menghitung beberapa indikator dalam pemberian kompensasi.⁠
ADVERTISEMENT
Aturan yang dimaksud Djoko adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya, yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen, apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.⁠
Simak selengkapnya di sini.