Ahli: Tak Cegah Pembunuhan Tidak Bisa Disebut Ikut Serta Membunuh
·waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Ahli hukum dalam sidang Sambo hari ini sebut berkaitan dengan kasus pembunuhan sebut tidak mencegah tindak pidana, tidak terhitung sebagai melakukan tindak pidana. Sebab, ketentuan larangan mencegah tindak pidana tidak ditemukan dalam hukum Indonesia. Selengkapnya, simak video di atas. #newsupdate #sidangsambo #news #newsflash
ADVERTISEMENT
