Ahmad Dhani Didakwa Bersalah karena Ujaran Idiot

kumparan Videoverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Tersangka kasus ujaran kebencian 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2).

Dhani didakwa bersalah karena melakukan ujaran 'idiot' lewat vlog yang dibuatnya kepada salah satu unsur massa, saat ada aksi penolakan #2019GantiPresiden di Surabaya pada Agustus 2018. Ia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Simak selengkpnya dalam video di atas.