Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Transfer Uang Total Rp 647 ke Siwi Widi

11 Mei 2022 14:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 7 Oktober 2022 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti masuk dalam dakwaan hingga menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 647 juta. Uang itu ia terima dari Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan. Menurut Siwi, Farsha mencoba mendekatinya sebagai teman pria. Salah satunya dengan membiayai sejumlah kebutuhan hidupnya, termasuk mengirimkan uang.
ADVERTISEMENT
"Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, dia mengaku sebagai pengusaha berusia 28 tahun, dia berusaha mendekati saya, dia berusaha mencari perhatian dengan membayar kebutuhan saya," ujar Siwi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5). Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanVideo