Anggota MUI Usul Pinjol Dihapus, OJK dan Asosiasi Beri Tanggapan

28 Agustus 2021 14:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pinjaman online selayaknya dua mata pisau. Di satu sisi, bisa membantu masyarakat menerima dana secara mudah dan cepat. Namun di sisi lain bisa membuat permasalahan baru bagi si peminjam dikarenakan bunganya yang sangat mencekik. Tak sedikit masyarakat yang mengalami stres bahkan hampir bunuh diri dikarenakan menerima teror dan pemerasan dari para debt collector. Lantas apa tanggapan Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia terkait usulan ini? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.