Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Sang Ayah Sujud Syukur di Ruang Sidang

23 Februari 2023 15:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia dinilai oleh hakim bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Simak selengkapnya pada video ini. #newsupdate #update #news #shortnews
ADVERTISEMENT