Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Sang Ayah Sujud Syukur di Ruang Sidang
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia dinilai oleh hakim bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Simak selengkapnya pada video ini. #newsupdate #update #news #shortnews