Arteria Dahlan Singgung Pembocor Transaksi Rp 349 T Bisa Dipidana
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR mempertanyakan ihwal polemik transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang ditemukan PPATK dan diserahkan ke Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Anggota Komisi III Arteria Dahlan mengatakan, laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik. Simak selengkapnya pada video di atas. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT