Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban hingga Calon Mertua Dipenjara

13 Januari 2023 15:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan tinggi Banten kabulkan banding yang dilakukan oleh jaksa terhadap vonis Indra Kenz. Aset-aset Indra Kenz yang sebelumnya disita negara akhirnya dikembalikan kepada para korban usai terbukti Binomo merupakan penipuan dan bukan perjudian. Mau tahu selengkapnya? Nonton video di atas. #newsupdate #13jan23 #news #newsflash
ADVERTISEMENT