Aset Indra Kenz Tidak Dikembalikan Ke Korban, Disita Negara

15 November 2022 17:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Indra Kenz divonis bersalah atas penipuan dan pencucian uang. Dipenjara 10 tahun dengan denda 5 miliar. Alhasil, asetnya disita negara, namun tidak dikembalikan ke korban dengan alasan dianggap sebagai hasil judi. Korban meradang dan sebut putusan hakim tidak adil. Selengkapnya, simak video di atas. #dailyupdate #binomo #indrakenz
ADVERTISEMENT