Aturan Baru Diteken, Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Jualan
Tambah ke Prefensi Google
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah merevisi aturan larangan terkait social commerce menjadi Permendag No.31 Tahun 2023. Revisi ini merespons dengan adanya social commerce yang oleh TikTok Shop. TikTok Shop dilarang memfasilitasi transaksi langsung dan hanya boleh untuk promosi. Simak selengkapnya di video berikut ini. #focus #jualanditiktok #bisnis #newsflash
ADVERTISEMENT
