Aturan Baru Diteken, Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Jualan

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah merevisi aturan larangan terkait social commerce menjadi Permendag No.31 Tahun 2023. Revisi ini merespons dengan adanya social commerce yang oleh TikTok Shop. TikTok Shop dilarang memfasilitasi transaksi langsung dan hanya boleh untuk promosi. Simak selengkapnya di video berikut ini. #focus #jualanditiktok #bisnis #newsflash