Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Aturan Baru Menteri Perdagangan: TikTok Hanya untuk Promosi Bukan Transaksi
25 September 2023 19:03 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akan melarang social commerce, seperti TikTok, untuk melakukan transaksi. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, aturan tersebut masuk dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Pengguna TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi. Selengkapnya, simak video di atas. #bisnisupdate #update #bisnis #newsflash
ADVERTISEMENT