ADVERTISEMENT
Aturan perjalanan darat 250 km yang mewajibkan PCR atau antigen di Jawa-Bali kini dihapus. Padahal aturan itu baru diteken 27 Oktober 2021 lalu oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Terkait hal ini, Satgas sudah mengeluarkan aturan. Yakni SE Satgas No. 22 tahun 2021 yang diteken Kasatgas COVID-19 Ganip Warsito pada hari ini, 2 November. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT