Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus pemberian suap kepada penyidik KPK. Azis memberikan suap agar Aliza dan dirinya tidak diselidiki KPK dalam perkara yang menduga Aliza dan Azis terlibat. Simak informasi selengkapnya pada video di atas. #kumparanvideo