Banding Kandas, Habib Rizieq Jalani Hukuman 8 Bulan Penjara

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan atas banding kasus kerumunan Habib Rizieq Syihab. Banding tersebut ditolak oleh hakim. Dengan kandasnya banding ini, Habib Rizieq tetap dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta. Vonis diketok pada hari ini 4 Agustus 2021. Untuk perkara Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Sementara untuk perkara Megamendung, Habib Rizieq hanya dihukum denda Rp 20 juta. Simak video selengkapnya #kumparanVideo

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.