Banding Kandas, Habib Rizieq Jalani Hukuman 8 Bulan Penjara

5 Agustus 2021 11:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 5 November 2022 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan atas banding kasus kerumunan Habib Rizieq Syihab. Banding tersebut ditolak oleh hakim. Dengan kandasnya banding ini, Habib Rizieq tetap dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta. Vonis diketok pada hari ini 4 Agustus 2021. Untuk perkara Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Sementara untuk perkara Megamendung, Habib Rizieq hanya dihukum denda Rp 20 juta. Simak video selengkapnya #kumparanVideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.