Bertemu dengan Cawapres Gibran, 30 Kades di Maluku Terancam Penjara

13 Januari 2024 13:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menghadiri pertemuan dan menyatakan dukungan terhadap Gibran, 30 orang raja/kepala desa dari Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, terancam dipenjara. Tepatnya pada acara pertemuan di Swiss-Belhotel Ambon saat Gibran bersama rombongan berkunjung di Kota Ambon, Maluku, Senin (8/1/2024). Tiga puluh kades ini terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024 yakni melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Selengkapnya saksikan video di atas. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT