Bikin dan Perpanjang SIM Gratis dari Presiden Jokowi, Ini Ketentuannya

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Masyarakat akan bisa buat bahkan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Kebijakan ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Namun, nantinya tak semua masyarakat bisa mendapatkan kesempatan ini. Lalu siapa saja yang bisa mendapatkannya? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.