Bikin dan Perpanjang SIM Gratis dari Presiden Jokowi, Ini Ketentuannya

5 Januari 2021 11:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 24 November 2022 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Masyarakat akan bisa buat bahkan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Kebijakan ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Namun, nantinya tak semua masyarakat bisa mendapatkan kesempatan ini. Lalu siapa saja yang bisa mendapatkannya? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.