Calon Mertua Indra Kenz Terbukti Lakukan Pencucian Uang Divonis Penjara 4 Tahun

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Calon Mertua Indra Kenz divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan pencucian dana dari kasus penipuan Binomo. Selengkapnya, simak video di atas. #newsupdate #12jan23 #news #newsflash