Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Calon Mertua Indra Kenz Terbukti Lakukan Pencucian Uang Divonis Penjara 4 Tahun
12 Januari 2023 15:11 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Calon Mertua Indra Kenz divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan pencucian dana dari kasus penipuan Binomo. Selengkapnya, simak video di atas. #newsupdate #12jan23 #news #newsflash
ADVERTISEMENT