Calon Mertua Indra Kenz Terbukti Lakukan Pencucian Uang Divonis Penjara 4 Tahun

12 Januari 2023 15:11 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Calon Mertua Indra Kenz Terbukti Lakukan Pencucian Uang Divonis Penjara 4 Tahun
Ayah Vanessa Khong, pacar dari Indra Kenz divonis 4 tahun penjara. Ada jam tangan seharga 25 Miliar diamankan #newsupdate #12jan23 #news #newsflash
kumparan Video
ADVERTISEMENT
Calon Mertua Indra Kenz divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan pencucian dana dari kasus penipuan Binomo. Selengkapnya, simak video di atas. #newsupdate #12jan23 #news #newsflash
ADVERTISEMENT