Cegah Klaster Perkantoran, Anies Minta Pegawai di Jakarta WFH selama PSBB Ketat

13 September 2020 17:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan PSBB ketat pada 14 September 2020. Yang jadi fokus Pemprov DKI Jakarta adalah pencegahan terjadinya penumpukan kasus COVID-19 di klaster perkantoran. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemimpin perusahaan untuk mengatur mekanisme kerja dari rumah untuk para karyawannya. Jika harus ke kantor jumlah karyawan yang masuk harus dibatasi 25% saja dari jumlah kapasitas. Menurut Anies nantinya jika dalam satu kantor itu ada yang positif corona, operasional kantor wajib tutup selama tiga hari. Selengkapnya simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.