Denda Pelanggaran PSBB Ketat Jilid II DKI Jakarta Capai Rp 363 Juta

8 Oktober 2020 14:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Di masa PSBB ketat kedua DKI Jakarta, denda yang masuk ke kas mencapai Rp 363 juta. Denda itu berasal dari pelanggaran yang dilakukan tempat makan seperti restoran dan kafe. Serta pelanggaran pada pengguna masker. PSBB ketat kedua ini dimulai sejak 14 September dan rencananya berakhir pada 11 Oktober mendatang. Hingga kini pelanggaran masih terus terjadi selama penerapan PSBB. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.