Denda Pelanggaran PSBB Ketat Jilid II DKI Jakarta Capai Rp 363 Juta

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Di masa PSBB ketat kedua DKI Jakarta, denda yang masuk ke kas mencapai Rp 363 juta. Denda itu berasal dari pelanggaran yang dilakukan tempat makan seperti restoran dan kafe. Serta pelanggaran pada pengguna masker. PSBB ketat kedua ini dimulai sejak 14 September dan rencananya berakhir pada 11 Oktober mendatang. Hingga kini pelanggaran masih terus terjadi selama penerapan PSBB. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

embed from external kumparan