Didakwa Kasus Akper Kebon Jati, Kakek 82 Tahun Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

8 Juli 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kakek Johanes Marinus Lunel (82 tahun) divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Bandung. Ia dituding melakukan penipuan atas dana penyelamatan Akademi Keperawatan Kebon Jati yang dikumpulkan oleh Yayasan Kawaluyaan. Kuasa Hukum Johanes, Rasamala Aritonang kecewa dengan putusan ini karena kliennya tak pernah menerima dana tersebut.Simak selengkapnya dalam video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT