Disebut Selundupkan Pasal soal Eks Napi Bisa Nyaleg, Ini Kata KPU

24 Mei 2023 14:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat kritik dari berbagai pihak di antaranya ICW dan Perludem. KPU disebut melonggarkan aturan mantan terpidana korupsi bisa nyaleg. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD (PKPU 10/2023) dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. Terkait hal ini Ketua KPU Hasyim Asy'ari angkat bicara dan menyebutkan peraturan ini sudah dikaji banyak pihak. Selengkapnya saksikan video di atas. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT