Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Disebut Selundupkan Pasal soal Eks Napi Bisa Nyaleg, Ini Kata KPU
24 Mei 2023 14:07 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat kritik dari berbagai pihak di antaranya ICW dan Perludem. KPU disebut melonggarkan aturan mantan terpidana korupsi bisa nyaleg. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD (PKPU 10/2023) dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. Terkait hal ini Ketua KPU Hasyim Asy'ari angkat bicara dan menyebutkan peraturan ini sudah dikaji banyak pihak. Selengkapnya saksikan video di atas. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 5 November 2024, 20:55 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini