Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy: Saya Tidak Merasa Bersalah

30 Juni 2021 20:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 5 tahun penjara terkait kasus suap benih lobster. Jaksa meyakini Edhy secara sah melakukan korupsi berupa suap. Meski dituntut, Edhy tetap menegaskan tidak bersalah dan tidak melakukan hal tersebut. Ia tidak mengetahui apa yang dilakukan anak buahnya dan mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol staf dan merasa tidak memiliki wewenang, tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo