DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 1, Pembatasan Aktivitas Masyarakat Disesuaikan

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

DKI Jakarta memberlakukan PPKM Level 1, beberapa aktivitas masyarakat kembali disesuaikan. Pelonggaran terjadi di pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Hal yang sama berlaku untuk moda transportasi umum dengan kapasitas maksimal 100 persen. Untuk sektor perkantoran non esensial, sudah diperbolehkan WFO dengan kapasitas 75 persen. #kumparanVideo