Doni Salmanan Ajukan Banding Setelah Divonis 4 Tahun Penjara

16 Desember 2022 15:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Afiliator Quotex, Doni Salmanan, mengajukan upaya banding atas putusan pidana dari majelis hakim. Menurutnya ada sejumlah hal dalam putusan yang belum jelas. Terkait pasal penyebaran berita bohong, Ikbar juga mempertanyakan hal tersebut. Sebab, selama mengikuti persidangan ia menilai kliennya menyampaikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta. Selengkapnya, simak video di atas. #NewsUpdate #16Des22 #News #NewsFlash
ADVERTISEMENT