Doni Salmanan Ajukan Banding Setelah Divonis 4 Tahun Penjara

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Afiliator Quotex, Doni Salmanan, mengajukan upaya banding atas putusan pidana dari majelis hakim. Menurutnya ada sejumlah hal dalam putusan yang belum jelas. Terkait pasal penyebaran berita bohong, Ikbar juga mempertanyakan hal tersebut. Sebab, selama mengikuti persidangan ia menilai kliennya menyampaikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta. Selengkapnya, simak video di atas. #NewsUpdate #16Des22 #News #NewsFlash