Doni Salmanan Didakwa Sebar Hoaks, Raup Rp 40 M dari Korban Trading Quotex
Doni Salmanan menjalani sidang dakwaan di PN Bale Bandung, Kamis (4/8). Ia didakwa atas penyebaran berita bohong (hoaks) soal trading dengan sistem binary option seolah-olah menyerupai trading sungguhan di platform Quotex. Doni didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan banyak orang untuk mendaftar aplikasi tersebut. Melalui aplikasi itu, Doni meraup keuntungan dari orang-orang yang mendaftar dan mendepositkan uangnya di platform tersebut. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...