Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Draf RUU KIA: Cuti Melahirkan Minimal 6 Bulan, Tak Boleh Dipecat
27 Juni 2022 20:30 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 30 September 2022 17:52 WIB
ADVERTISEMENT
DPR tengah menggodok Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, RUU KIA bakal disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 30 Juni 2022. Yang paling menarik perhatian adalah, dalam draf RUU ini, cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja akan diperpanjang menjadi 6 bulan. Sebelumnya, cuti melahirkan hanya sekitar 3 bulan. RUU juga mengatur bahwa setiap ibu yang tengah melaksanakan hak cutinya tidak dapat diberhentikan atau dipecat dari pekerjaannya. Mereka wajib memperoleh upah 100 persen selama 3 bulan penuh dan 75 persen pada sisa masa cuti selanjutnya. Simak video selengkapnya. #kumparanVideo
ADVERTISEMENT