Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

16 Juli 2021 16:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku sedih dengan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Edhy Prabowo karena dinilai terbukti menerima suap terkait ekspor benih lobster. Ia bersama beberapa anak buahnya dinilai terbukti menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.