Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Emak-emak Pembuang Kotoran ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Divonis 1 Bulan Penjara
31 Mei 2023 19:27 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Marsiah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang membuang kotoran ke rumah tetangganya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Hakim PN Sidoarjo memvonis Marsiah satu bulan penjara. Kuasa hukum Korban, Yulian Musnandar, merasa tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Seharusnya Marsiah dikenakan dengan Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT