Emak-emak Pembuang Kotoran ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Divonis 1 Bulan Penjara

31 Mei 2023 19:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Marsiah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang membuang kotoran ke rumah tetangganya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Hakim PN Sidoarjo memvonis Marsiah satu bulan penjara. Kuasa hukum Korban, Yulian Musnandar, merasa tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Seharusnya Marsiah dikenakan dengan Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT