Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gaji Perangkat Desa Dipastikan Setara PNS
14 Januari 2019 17:36 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menjanjikan akan menaikkan gaji perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS golongan II A. Hal tersebut disampaikan dalam pidatonya saat bertemu dengan ribuan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perangkat desa juga akan difasilitasi dengan BPJS Kesehatan. Keputusan ini segera diterapkan setelah revisi PP terkait Perangkat Desa dan Keuangan Desa Nomor 43 dan 47 rampung dalam jangka waktu dua minggu ke depan.
"PP-nya nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini," ujar Jokowi.