Gedung Kantor hingga Mal Wajib Sediakan Tempat Parkir Sepeda
Kementerian Perhubungan menerbitkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan itu gedung perkantoran hingga mal wajib menyediakan parkir sepeda. Luasnya 10 persen dari parkir yang tersedia di gedung tersebut. Lokasi parkirnya juga diatur, yakni di tempat yang mudah diakses, aman, hingga yang tidak menggangu pejalan kaki.
Upaya ini diharapkan masyarakat terbiasa menggunakan sepeda sebagai moda transportasi sehari-hari, bukan hanya untuk olahraga. Karena sudah diberikan fasilitas, para sepeda diimbau memenuhi standar keselamatan dalam bersepeda. Rem, bel hingga lampu sepeda diimbau tersedia. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
