Gugatan PKPU Ditolak, Garuda Indonesia Terhindar dari Pailit

22 Oktober 2021 15:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 28 Oktober 2022 10:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari MY Indo Airlines kepada Garuda Indonesia ditolak Pengadilan Niaga. Hal ini membuat Garuda Indonesia terhindar dari ancaman pailit. Hingga saat ini kuasa hukum Garuda Indonesia belum bersedia memberi pernyataan. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.