Habib Rizieq Syihab bersama dengan Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Mereka dinilai oleh hakim terbukti bersalah terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta. Pertimbangan yang memberatkan adalah mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menangani Pandemi COVID-19. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.