Hanya Boleh Layani Warga Berbaju Syari

8 Desember 2018 10:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan instruksi bagi seluruh pejabat dan kepala dinas instansi pemerintahan untuk tidak melayani warga yang tidak berpakaian sesuai syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Jika kedapatan masih melayani warga yang tidak berpakaian sesuai syariat Islam, maka pejabat tersebut akan dicopot dari jabatannya.
Bupati Aceh Barat, Ramli MS, mengatakan imbauan itu dikeluarkan untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah di daerahnya.
Simak selengkapnya di kumparan.com/topic/medsos atau di kumparan.com.