Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan instruksi bagi seluruh pejabat dan kepala dinas instansi pemerintahan untuk tidak melayani warga yang tidak berpakaian sesuai syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Jika kedapatan masih melayani warga yang tidak berpakaian sesuai syariat Islam, maka pejabat tersebut akan dicopot dari jabatannya.
Bupati Aceh Barat, Ramli MS, mengatakan imbauan itu dikeluarkan untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah di daerahnya.
Simak selengkapnya di kumparan.com/topic/medsos atau di kumparan.com.