Hasil Sidang Tuntutan Herry Wirawan: Dituntut Mati, Dimiskinkan, Dikebiri

12 Januari 2022 17:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Persidangan kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh Herry Wirawan mencapai babak akhir. Herry dituntut oleh Jaksa hukuman mati, dimiskinkan, dan dikebiri. Jaksa juga menggolongkan kasus ini sebagai kasus yang sangat serius, mengacu kepada PBB. Selain itu, Herry juga diwajibkan mengganti rugi kepada korban sebesar Rp 331 juta kepada korban. Simak informasi selengkapnya pada video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT