Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Iklan yang dianggap melanggar norma kesopanan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ternyata telah dinyatakan lulus sensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF). Iklan tersebut menampilkan model idol group asal Korea Selatan, Blackpink.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua LSF Ahmad Yani Basuki, iklan tersebut tidak melanggar norma kesopanan. Namun, Ahmad melanjutkan, LSF tidak bisa mencampuri keputusan KPI yang meminta penayangan iklan tersebut dihentikan.
"Kalau menurut LSF, itu enggak merusak kaidah. Yang perlu saya tegaskan, setelah sesuai dengan pedoman yang ada, UU No 33 tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2014 tentang Sensor Film, sudah diputuskan (iklan tersebut -red) sudah lolos sensor untuk usia 13 tahun ke atas," ungkap dia
Simak selengkapnya di kumparan.com/topic/medsos atau di kumparan.com.